Diintai Polisi, Pemuda di Malang ini Bawa Banyak Barang Terlarang

07 Januari 2022 01:00

GenPI.co Jatim - MRD alias Riza (24) warga Jalan Gadang Gang II, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus memulai Tahun 2022 dengan catatan baru.

Hari kedua di Tahun 2022 dia diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota.

Penyebabnya, Riza ketahuan membawa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Polisi mengamankan sedikitnya 1,04 kg sabu-sabu dan 1,6 Kg ganja siap edar.

BACA JUGA:  1258 Kejahatan di Kabupaten Malang Tertungkap Selama 2021

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi tentang adanya narkoba yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kota Malang, Minggu (02/01) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Angka Kecelakaan di Kota Malang Meningkat di 2021, ini Sebabnya

“Tersangka membungkus Narkoba tersebut cukup rapi. Untuk sabu, dibungkus di kemasan teh. Sedangkan ganja, berada di kantong plastik dan klip plastik,” ujar Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kamis (6/1).

Pria yang akrab disapa Buher tersebut juga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba bisa terus dimaksimalkan.

BACA JUGA:  2 Jenis Kasus Kekerasan di Kabupaten Malang Masih Terjadi, Simak!

“Alhamdulilah, pengungkapan sabu 1,04 kilogram dan ganja 1,6 kilogram ini berhasil menyelamatkan 18 ribu anak muda dari ancaman bahaya narkotika,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, tersangka mendapatkan sabu-sabu dan ganja dari seseorang berinisial A.

“Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada MRD untuk diedarkan. Nantinya MRD akan mengantar narkoba atas perintah A. Untuk sabu-sabu memiliki ciri khas berasal dari negara China," katanya.

Narkotika tersebut hendak diedarkan ke wilayah Malang Raya. Menurutnya, wilayah Malang Raya saat ini sudah mulai dilirik menjadi pangsa pasar barang terlarang tersebut.

"Tersangka MRD mengaku telah mengedarkan narkoba sebanyak 5 kali dalam kurun waktu dua bulan berdasarkan perintah A,” kata Kompol Danang.

Kepada polisi MRD mengaku jika barang tersebut diterimanya dari China. Tersangka memanfaatkan momen pergantian Tahun 2022 untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Hanya saja, tersangka menolak disebut sebagai pengedar. MRD menyebut dirinya sebagai kurir.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 juta dan paling banyak Rp8.000.000.000 plus 1/3. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM