GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat berupa 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
Keputusan tersebut dikeluarkan saat pelaksanaan sidan pada Kamis (6/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa, yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dengan keputusan tersebut, terdakwa Novi mengambil haknya untuk melakukan langkah pikir-pikir.
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengaku kecewa dengan keptusan hakim .
Menurutnya, fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. "Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.
Bupati nonatif Novi tersangkut kasus jual beli jabatan. Terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat dan memberikan uang masing-masing Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News