Mantan Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah Bebas Murni

08 Januari 2022 08:30

GenPI.co Jatim - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia sudah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi dan beberapa pejabat OPD di kabupaten setempat pada awal Januari 2020.

Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan pada Jumat (7/1) kemarin mengatakan, Saiful Ilah bersama dua rekannya, Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per 7 Januari 2022.

BACA JUGA:  Diintai Polisi, Pemuda di Malang ini Bawa Banyak Barang Terlarang

"Ya memang betul atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga dibebaskan," kata Gun Gun.

Lanjutnya, mantan Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam OTT yang dilakukan KPK.

BACA JUGA:  Dok! Bupati Nganjuk nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

"Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo sehingga dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  2 Perkara ini Mendominasi di PN Gresik, Salah Satunya Pencurian

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo.

KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar hasil rasuah.

Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM