INCAR Kota Malang Beroperasi, Pelanggar Lalu Lintas Terekam

09 Januari 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Mobil Incar Polres Malang Kota yang sudah diresmikan pada akhir Desember (31/12) yang lalu sudah merekam pelanggar lalu lintas. Sebanyak 70 pelanggar terjaring pada Rabu (5/1).

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, 70 kasus pelanggaran yang terekam mobil tersebut didominasi pengendara roda dua. Mulai dari Pelanggaran tidak memakai helm, lampu utama mati, hingga melawan arus.

“Pelanggar yang terekam INCAR ditindaklanjuti dengan proses verifikasi. Setelah itu, petugas akan langsung memproses surat tilangnya, nanti kami kirim ke alamat yang terdaftar sesuai nomor polisi kendaraan yang digunakan,” ucap Khrisna, Minggu (9/1).

BACA JUGA:  Mantan Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah Bebas Murni

Dalam surat tilang yang diberikan pada pelanggar, didalamnya juga akan dilengkapi oleh bukti-bukti pelanggaran berupa foto.

“Sebab saat polisi melakukan tilang secara langsung, kerap kali polisi harus berdebat dengan pelanggar,” terangnya.

BACA JUGA:  Aksi 2 Pemuda di Surabaya ini Bikin Geram, Kerap Resahkan Mak-Mak

Inovasi ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan. Sebab, pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan di kota Malang.

Namun, kini mobil INCAR akan terus diberikan peremajaan melalui peningkatan alat. Sehingga, mobil tersebut akan terlebih dahulu menepi hingga proses peremajaan selesai.

BACA JUGA:  Nyesek! Pengguna Knalpot Brong di Tuban Diminta Potong Sendiri

“Saat ini mobil incar masih dibawa ke Surabaya untuk upgrade alat,” perwira berbalok tiga itu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM