GenPI.co Jatim - Polisi merampungkan penyidikan atas kasus dugaan penagkapan lumba-lumba jenis moncong panjang (long-beaked common dolphin).
Polres Pacitan memutuskan penangkapan tersebut dilakukan karena ketidaksengajaan.
"Kesimpulan ini mengacu keterangan para terperiksa. Kejadian tersebut (sama sekali) di luar kesengajaan," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (9/1).
Dia menyebutkan, empat ekor lumba-lumba diketahui masih hidup dan langsung dilepaskan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat awak kapal, satu di antaranya merupakan nahkoda kapal.
Pemeriksaan atas kasus dugaan penangkapan satwa dilindungi tersebut dipastikan masih akan berlanjut.
Sedikitnya 23 ABK dipanggil oleh tim penyidik di Satreskrim Polres Pacitan untuk dicocokkan dengan keterangan masing-masing saksi.
Keempat awak kapal menyebutkan dari tujuh lumba-lumba yang terjerat jaring tidak semuanya mati. Empat di antaranya, masih hidup dan segera dilepas.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan bersama dengan tenaga ahli dari lembaga terkait, seperti BKSDA dan Dinas Perikanan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News