Ulah 3 Pencuri Kabel ini Buat Geram, Sekarang Tanggung Akibatnya

12 Januari 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Sebanyak tiga orang pencuri kabel Telkom membuat geram banyak orang. Beruntung aksinya dapat diketahui pihak Kepolisian, sekarang mereka menanggung akibatnya.

Ulah tiga terduga pelaku pencurian kabel PT Telkom di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang berhasil diamankan petugas Polsek Pagelaran pada Selasa (11/1).

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial SB (37), NP (20), dan SM (39) semuanya merupakan warga kecamatan Pagak.

BACA JUGA:  Pelaku Tendang Sesajen Dilaporkan ke Polisi

Mereka bertiga berada di Rutan Mapolsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lokasi pencurian kabel Telkom berada di bawah jembatan Jalan Raya Desa Sidorejo pada Selasa (11/1) dini hari.

BACA JUGA:  Unesa Targetkan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Tuntas Sepekan

“Pelaku berhasil kami amankan di TKP sekira jam 01.45 Wib atau Selasa (11/1) dinihari," ucap Iptu Sugik.

Iptu Sugik menjelaskan cara pelaku mencuri kabel Telkom, yakni dengan menggali kabel yang berada di dalam tanah, kemudian memotong kabel PT Telkom tersebut.

BACA JUGA:  Identitas Terduga Penendang Sesajen Sudah Dikantongi Kepolisian

"Setelah digali kemudian pelaku memotong kabel tersebut menggunakan alat-alat potong yang telah dipersiapkan oleh mereka," beber Sugik.

Petugas Polsek Pagelaran yang mendapat laporan, langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," katanya.

Iptu Sugik membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.

"Dari lokasi kejadian kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung dan tampar yang digunakan oleh pelaku," terangnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM