Kasus Lumba-Lumba Berbuntut Panjang, Nahkoda KM Restu Tersangka

12 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan penangkapan tujuh lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin yang tersangkut jaring di Perairan Pacitan berbuntut panjang. 

Polres Pacitan menetapkan Nakhoda Kapal Motor Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka. 

JW yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, dijerat tiga pasal berlapis. Dia melanggar Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

BACA JUGA:  Air Pasang Sesatkan Paus dan Lumba-lumba ke Pesisir Tulungagung

Nakhoda Kapal Motor Restu itu juga dinilai melanggar karena mematikan piranti GPS yang mestinya dapat dipantau syahbandar. Artinya, JW dianggap menangkap ikan ilegal. 

"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. 

BACA JUGA:  Polisi Dalami Video Diduga Tangkap Lumba-Lumba di Pacitan

Kapal yang dinahkodai JW sebenarnya hanya memiliki izin menangkap ikan untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Bukan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.

"Jadi, kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.

BACA JUGA:  Dok! Penyidikan Usai, Penangkapan Lumba-Lumba Tak Sengaja

Wiwit Ari Wibisono juga mengungkapkan, beberapa kali kapal dengan 23 ABK itu melaut ke perairan lepas hingga menembus wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya. 

Selain itu, JW juga diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintar yang dipakai mengunggah video lumba-lumba. 

Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus, baik berbentuk video maupun chat," katanya. 

Sebelumnya diketahui, beredar video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis spinner dolphin tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.

Lumba-lumba tersebut ikut tertangkap jaring ikan di perairan Pacitan. 

Polisi menetapkan JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM