Duh! Pria ini Nekat Curi Handphone di Kota Malang, ini Akibatnya

12 Januari 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Seorang pria inisial EW (30), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto nekat mencuri handphone di Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bukti berupa handphone berjumlah 12 buah.

Wakapolresta Malang AKBP Deny Haryanto mengatakan, pencurian itu dilakukan EW dari sebuah toko bernama Latansa Cell yang berada di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

BACA JUGA:  Identitas Terduga Penendang Sesajen Sudah Dikantongi Kepolisian

"Korban KA kehilangan 15 handphone dan 3 laptop atau senilai 17 juta," ucap Deny, saat konferensi pers Rabu (12/1).

Perwira berpangkat melati dua itu menjelaskan kejadian pencurian itu, yakni pada tanggal 3 Januari sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati keadaan sekitar dan mulai mengintai toko Latansa Cell.

BACA JUGA:  Ulah 3 Pencuri Kabel ini Buat Geram, Sekarang Tanggung Akibatnya

Kemudian, setelah kondisi di rasa aman, pelaku mulai merusak pintu samping yang terbuat dari seng dengan menggunakan kapak. Setelah selesai, pelaku berhasil masuk ke dalam toko.

Dia melancarkan aksinya seorang diri dan mencuri 15 handphone dan 3 laptop beserta boksnya.

BACA JUGA:  Kasus Lumba-Lumba Berbuntut Panjang, Nahkoda KM Restu Tersangka

"EW mengaku bahwa barang yang telah dicurinya tersebut langsung dijual melalui grup facebook yang mencari alat elektronik rusak. Seluruh hasil curiannya dijual seharga Rp 1,5 juta. Dan hasil dari aksinya dipergunakan untuk melunasi hutang," ucapnya.

Pelaku merupakan pelaku tunggal dan ia mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. EW dikenai pasal 363 KUHP ayat 3E dan 5E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM