Dukun Abal-abal di Kota Malang Mampu Gandakan Uang, Eh Ternyata!

13 Januari 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Seorang dukun abal-abal yang mengaku bisa menggandakan uang di Kota Malang diamankan Polresta Malang Kota.

Dukun abal-abal berinisial AS, warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Rampal itu ternyata seorang penipu.

AS berhasil meraup uang mencapai Rp 40 juta dari menipu, dengan berpura-pura sebagai dukun pengganda uang.

BACA JUGA:  Ulah 3 Pencuri Kabel ini Buat Geram, Sekarang Tanggung Akibatnya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada 7 September 2021 di Kecamatan Klojen.

"Korbannya ada dua, salah satunya orang Kabupaten Pati. Operandi yang dilakukan oleh pelaku menggunakan uang palsu," ucap Kompol Tinton saat konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Kasus Lumba-Lumba Berbuntut Panjang, Nahkoda KM Restu Tersangka

Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar. Korban diiming-iming jika AS memiliki kekuatan ghaib unguk menggandakan uang.

“Kronologinya disaat korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban,” tuturnya.

BACA JUGA:  Duh! Pria ini Nekat Curi Handphone di Kota Malang, ini Akibatnya

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang sehingga korban terperdaya. Uang mainan yang diselipkan di sela-sela kardus dikeluarkan sebagai bukti jika pria asal Jambi itu berhasil menggandakan uang.

Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian.

"Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian "ucapnya.

Hasil dari tindakannya, uang gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba. Pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM