Penendang Sesajen Hanya Pasrah, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

15 Januari 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berinisial HF telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (14/1).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, HF telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," kata Gatot di Mapolda Jawa Timur, Jumat (14/1). 

BACA JUGA:  Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap

"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," imbuhnya. 

Selama proses pencarian HF, pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisian dari beberapa daerah.

BACA JUGA:  Soal Penendang Sesajen Semeru, Tanggapan Dosen UB Malang Menohok

"Proses pencarian ini kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda, NTB, DIY, dan Jateng," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, HF merekam video tersebut menggunakan ponsel miliknya. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan awal.

BACA JUGA:  Pria Penendang Sesajen Semeru Sampaikan Maaf, Begini Katanya

"Jadi HP yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka. 

HP yang bersangkutan," terangnya.

Kepada polisi, HF mengaku meminta kepada salah seorang rekannya di satu lokasi yang sama untuk merekam video penendangan dan pembuangan sesajen.

Setelah proses perekaman video itu selesai, HF menyebarkan hasil video tersebut melalui grup WhatsApp.

"Yang bersangkutan (HF), membagi hasil video grup WA. Sementara hanya itu. Saat ini masih berproses, kami masih dalami berkaitan beberapa fakta yang diperoleh di lapangan," jelasnya.

Selain rekaman video dan ponsel, Totok menyebut, sesajen yang ditendang dan dibuang oleh yang bersangkutan juga dijadikan sebagai barang bukti.

"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka," kata Totok. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM