GenPI.co Jatim - Kepolisian telah menetapkan pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru sebagai tersangka.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, motif HF melakukan penendangan sesajen didasari spontanitas.
"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," kata Totok, Jumat (14/1).
Kemudian soal alat perekam yang digunakan pada kejadian itu, diketahui merupakan milik HF.
"Jadi HP yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, merupakan HP yang bersangkutan," katanya.
Totok menjelaskan, saat merekam video HF meminta tolong kepada salah seorang temannya.
Kemudian HF membagikan hasil rekaman video tersebut ke grup WhatsApp yang bersangkutan. "Sementara (keterangan) hanya itu," katanya.
Dia menyebut masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menemukan beberapa fakta lanjutan.
"Saat ini masih berproses kami masih dalami berkaitan beberapa fakta yang diperoleh di lapangan," jelasnya.
Polisi mengamankan sesajen, rekaman video, dan ponsel sebagai barang bukti.
"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, HF merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat yang berdomisil atau bertempat tinggal di Yogyakarta.
"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News