Unesa Punya 7 Hari Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

16 Januari 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) masih terus merampungkan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen.

Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, Satgas Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS) masih melakukan kajian dan analisis yang melibatkan sejumlah pihak.

"Kami masih (menjalankan) investigas. Kan kemarin dikasih waktu 7 hari dari pimpinan (untuk menyelesaikan proses invetigasi)," kata Vinda saat dihubungi GenPI.co Jatim, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Oknum Dosen Unesa Diduga Lecehkan Mahasiswa Dinonaktifkan

Melalui proses tersebut, nantinya akan memunculkan hasil rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada jajaran pimpinan Unesa.

"Terus nanti rekomendasi ini diserahkan ke pimpinan," jelasnya.

BACA JUGA:  Unesa Targetkan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Tuntas Sepekan

Sebelumnya, pada sesi press conference yang digelar pada Senin (10/1) lalu, pihak Unesa telah menerbitkan pernyataan sikap atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada seorang mahasiswinya.

Dokumen tersebut berisikan tiga poin utama dan dibarengi oleh empat sub poin pada bagan kedua.

BACA JUGA:  Unesa Dukung Bila Korban Pelecehan Seksual Melapor Pihak Berwajib

Melalui pernyataan sikap itu, pihak Unesa memastikan bakal memberikan jaminan perlindungan pada korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas penyintas.

"Pertama, kami menyampaikan bahwa (Unesa) sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang sudah menyuarakan kasus ini, katanya.

"Kami berharap, penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasian identitas, pendampingan psikologis maupun hukum," kata Vinda, Senin (10/1) sore.

Kemudian, atas munculnya dugaan kasus kekerasan seksual oleh oknum dosen jurusan Hukum, pihaknya memastikan pengusutan dilakukan secara cepat dan terukur.

Vinda menyebut, pihaknya telah membentuk tim khusus yang berisikan jajaran di jurusan Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Tim sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada terduga pelaku dan penyintas," terangnya.

Pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip pro korban.

Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil keputusan rapat, maka terduga pelaku dinonaktifkan per Senin 10 Januari 2022 ini.

Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan selama proses investigasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM