Produsen Regulator Tak SNI Kena Batunya, Terancam Penjara

05 April 2021 17:30

Jatim.GenPI.co -  

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan ini terkuak dari laporan di media massa tentang adanya pemusnahan terhadap regulator LPG tekanan rendah.

BACA JUGA: OMG, Densus 88 Sudah Tangkap 26 Terduga Teroris di Jatim

Petugas yang menindaklanjuti dengan turun ke lapangan menemukan regulator tak ber-SNI. 

Setelah diperiksa di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) tidak memenuhi unsur yang dipersyaratan terhadap produk regulator tekanan rendah. 

"Dari pengungkapan ini Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam tidak ber-SNI," ujar Gatot, Senin (5/4). 

Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan satu produsen. 

Kelima distributor yang disebutkan diantaranya, PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Sebanyak 34.913 ribu diamankan Polda Jatim. "Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," kata dia. 

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan, regulator ini sangat berbahay digunakan di dalam ruangan. 

Karena hasil uji, bahwa regulator tersebut ada bunyi dan getaran serta jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA: Seorang Terduga Teroris di Surabaya Diamankan

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM