Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya

18 Januari 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 197 jenis barang ilegal.

Pemusnahan barang ilegal itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,24 Miliar.

Adapun barang-barang tersebut tercatat sebanyak, 4.104.688 batang rokok illegal, 96 liter atau setara dengan 160 botol minuman alkohol illegal, 56 mainan dewasa serta part senjata dan senjata tajam dimusnahkan di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, Kecamatan Pagak, Selasa (18/1) pagi

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bululawang

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang hadir ke lokasi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, Bea dan Cukai sebagai institusi memiliki mandat untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang pabean Indonesia, tentunya selalu berupaya melindungi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

"Pemerintah Kabupaten Malang akan terus mendukung Bea dan Cukai, dimana hal ini juga tentunya membutuhkan partisipasi dan keterlibatan seluruh pihak agar implementasi dari tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector," ucap Didik, Selasa (18/1).

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo membenarkan salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector.

BACA JUGA:  Lapas Kelas 1 Malang Dipasang Alat Canggih, Lihat ini

Selama 2021, Bea Cukai Malang melakukan serangkaian pendidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya.

Total dalam pendidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya berupa 197 Surat Bukti Penindakan yang terdiri dari 91 penindakan barang kiriman POS, 83 penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau, 17 penindakan terhadap BKC MMEA, 5 penindakan terhadap NPP Lokal, satu penindakan terhadap NPP Impor.

"Selama tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang terdiri dari BKC HT Batangan : 14.703.964, BKC HPTL : 9000 mL, BKC MMEA : 324 botol (190.810 mL) dan Barang Kiriman Pos : 145 item barang. Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,6 M,” ujar Gunawan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM