GenPI.co Jatim - Sanksi oknum dosen Unesa terduga pelaku pelecehan mahasiswi berinisial H telah diputuskan.
Pihak kampus memutuskan untu menonaktifkan oknum tersebut. Selain itu juga melakukan penundaan pada kenaikan pangkat dan jabatan selama lima tahun.
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, dua keputusan itu didasari atas terbitnya Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
Pertimbangan keputusan tersebut berasal dari hasil pengumpulan data-data investigasi oleh pihak Unesa bersama Satgas Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS).
Tim telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," kata Vinda melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Unesa melalui Satgas PPKS, kata Vinda, juga tengah melakukan proses invetigasi melalui pengumpulan laporan yang masuk di hotline milik satgas PPKS.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan pelecehan dan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Sementara itu, soal penanganan adanya kemungkinan kasus lain, Unesa juga menyediakan layanan psikologi dan advokasi hukum bagi para korban.
"Ini semua sifatnya opsional. Tentunya, Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," terangnya.
Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini. "Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News