PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

20 Januari 2022 16:30

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memastikan tak akan memberi pendampingan hukum kepada anggotanya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu bukan (dugaan kasus korupsi) berkaitan dengan perbuatan positif. Biasanya, MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1).

Dia menyebut, tak adanya pendampingan hukum ini lantaran perkara tersebut dianggap menyalahi pakta integritas yang telah ditandatangani aparatur pengadilan.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Sesuai dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 dan 8, serta Maklumat MA yang diterbitkan pasal 2017, bahwa pimpinam, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN maupun jajaran di bawah MA.

"Bahkan pada awal tahun ini pimpinan kami memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas," terangnya.

BACA JUGA:  Mulai Terkuak, KPK juga Amankan Sejumlah Uang Saat OTT KPK

Penandatanganan itu, kata Martin, dimaksudkan untuk menjadi rambu-rambu bagi seluruh jajaran PN Surabaya.

"Untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kamu sendiri selaku penegak hukum," terangnya.

BACA JUGA:  Hakim yang Terjaring OTT KPK Baru Bertugas 2 Tahun di PN Surabaya

Ginting juga menyebut, pimpinan PN Surabaya merasa kecewa dan geram atas adanya anggota yang terciduk KPK.

Dia mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini baru pertama kali terjadi institusi pengadilan.

"Pak Ketua tadi agak marah kepada kami kok tidak bisa membawa marwah PN Surabaya yang tidak pernah bermasalah dengan pihak KPK," tegasnya.

Pihaknya pun akan secepatnya melakukan rapat, guna memberikan peringatan kepada jajaran PN Kota Surabaya agar tak bermain-main dengan kasus serupa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM