GenPI.co Jatim - Kelakuan mesum guru sanggar tari YR (37) harus berakhir, setelah Polresta Malang Kota mengamankannya.
Satreskrim Polresta Malang Kota dalam konferensi persnya mengungkapkan, guru sanggar tari itu diamankan karena perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
YR, yang merupakan warga Klojen Kota Malang melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak dibawah umur.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menjelaskan ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022.
"Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming korban akan menjadi penari jaranan yang bagus," ucap Buher sapaan akrabnya.
Setelah memanipulasi para murid, rata-rata korban yang mempercayai meditasi itu langsung disetubuhi oleh pelaku di dalam kamar.
"Korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas," tambahnya.
Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Buher pun turut mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
Satuan kepolisian juga akan menjamin serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News