GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, panitera dan pengacara saat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Kamis (20/1).
Berikut ini fakta tentang OTT terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.
1. KPK tetapkan tiga tersangka
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT tersebut. Ketiganya, yakni hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pengadilan negeri setempat Hamdan (HD).
Keduanya merupakan penerima suap, sedangkan pemberi adalah pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
2. Diamankan di parkiran PN Surabaya
KPK yang mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai bergerak melakukan penggerebekan.
Komisi antirasuah itu menangkap tangan ketiganya di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
"KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.
Kemudian KPK mengamankan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.
3. KPK amankan uang ratusan juta rupiah
Nawawi mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut diamankan juga uang sebesar Rp140 juta.
"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," kata dia.
4. Hakim PN Surabaya resmi ditahan
Nawawi menyebutkan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta.
Kemudian Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
5. Dijerat tindak pidana korupsi
Tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dua lainnya, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News