GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menonaktifkan salah seorang hakimnya, Itong Isnaenin Hidayat.
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Humas PN Kota Surabaya Martin Ginting mengatakan, keputusan menonatifkan hakim tersebut setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
"Dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka," kata Ginting, Jumat (21/1).
Martin menjelaskan, tugas persidangan yang seharusnya diemban oleh Itong akan dilimpahkan kepada hakim lainnya.
Penunjukkan pengganti akan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
"Tugas genanganan perkara (dilimpahkan) oleh hakim yang lain, berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan," jelasnya.
Dia menambahkan, meski ada seorang hakim yang tersandung kasus namun pelaksanaan persidangan harus tetap berjalan.
"Perkara gak boleh macet gara-gara itu (kasus OTT), apalagi mau ditunda," jelasnya.
Persidangan bisa ditunda dan diganti ke hari lainnya jika seorang hakim mengalami halangan semisal sakit.
"Dia (Itong) kan gak sakit, kalau sakit boleh sidang menunda," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News