Hakimnya Ditetapkan Tersangka, PN Surabaya Pilih Lakukan ini

22 Januari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menonaktifkan salah seorang hakimnya, Itong Isnaenin Hidayat.

Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Humas PN Kota Surabaya Martin Ginting mengatakan, keputusan menonatifkan hakim tersebut setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

"Dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka," kata Ginting, Jumat (21/1).

Martin menjelaskan, tugas persidangan yang seharusnya diemban oleh Itong akan dilimpahkan kepada hakim lainnya.

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

Penunjukkan pengganti akan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

"Tugas genanganan perkara (dilimpahkan) oleh hakim yang lain, berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan," jelasnya.

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

Dia menambahkan, meski ada seorang hakim yang tersandung kasus namun pelaksanaan persidangan harus tetap berjalan.

"Perkara gak boleh macet gara-gara itu (kasus OTT), apalagi mau ditunda," jelasnya.

Persidangan bisa ditunda dan diganti ke hari lainnya jika seorang hakim mengalami halangan semisal sakit.

"Dia (Itong) kan gak sakit, kalau sakit boleh sidang menunda," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM