GenPI.co Jatim - Pria berinisial AE, warga Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember tak pernah jera.
Pemuda 32 tahun itu kembali berurusan dengan polisi. Dia tertangkap Polsek Umbulsari usai mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya, Kamis (20/1).
AE berurusan dengan polisi bukan kali pertama ini. Menurut catatan kepolisian, dia sudah enam kali keluar masuk penjara.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Dia sudah enam kali dipenjara," ujar Kanitreskrim Polsek Umbulsari, Aiptu Edi Pujiantoro mengatakan mengutip Ngopibarengn.id, Jumat (21/1).
Kasus-kasus sebelumnya, kata Edi, berbeda-beda. Mulai dari pencurian hingga perampasan.
Sementara untuk kasus terakhir ini, Edi menyebut menangkapnya setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik tersangka yang meresahkan.
"Kami pantau dan Kamis petang kemarin melakukan penggerebekan,” katanya.
Tersangka sempat kaget saat polisi datang ke rumahnya. Namun pada akhirnya pemuda 32 tahun itu hanya pasrah dibawa ke Polsek Umbulsari.
Polisi juga mengamankan tiga klip dan pipet bekas sisa dipakai dari rumah tersangka.
Kepada polisi, AE mengaku sabu-sabu tersebut hanya dikonsumsinya sendiri. Tidak untuk diedarkan.
Tersangka juga menyebutkan barang haram etrsebut didapatan dengan membeli kepada seseorang yang hingga saat ini masih pengejaran.
“Tersangka mengaku hanya pemakai bukan pengedar. Dia memesan empat paket hemat seharga Rp700 ribu kepada seseorang,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News