Dok! 4 Kades di Jember Diberhentikan dari Jabatannya

25 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Pemkab Jember memberhentikan empat kepala desa (kades) karena terlibat kasus pidana.

Keempat kepala desa tersebut, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.

Seluruh kepala desa tersebut tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis kepada keempat kepala desa tersebut.

BACA JUGA:  Kades di Sidoarjo ini Rugikan Warganya, Akhirnya Diciduk Polisi

"Memang benar saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (24/1).

Hendy menjelaskan, proses pemberhentian tersebut saat ini sedang diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember.

BACA JUGA:  Tak Kapok, Pemuda Jember ini Masuk Penjara Ketujuh Kalinya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya mengatakan, pemberhentian kepala desa ini telah sesuai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.

"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

BACA JUGA:  Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Adi mengungkapkan, pemberhentian ini juga telah melalui surat pemberitahuna kepada yang berasngkutan sejak pekan lalu.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," katanya.

Penunjuan penjabat kades nantinya akan dilakukan Bupati Jember. Salah satu tugas dari penjabat kepala desa yakni menyiapkan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada keempat kades. Tiga kades nonaktif divonis 8 bulan penjara, yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan.

Sementara Kades Tempurejo divonis 16 bulan penjara karena terlibat dalam dua perkara narkoba. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM