Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan

26 Januari 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (25/1).

Keduanya menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Proboliggo 2021.

Hakim Dju Johnson Mira Mangngi memimpin sidang yang digelar secara daring. Kedua terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK.

BACA JUGA:  Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

Kasus tersebut menyeret 22 orang terdakwa. Sidang Hasan dan Tantri menjadi terdakwa terakhir yang sidangnya baru dimulai.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan setelah sidang.

BACA JUGA:  Perkara Bupati Probolinggo Nonaktif Segera Memasuki Babak Baru

Dia mengatakan, sidang para terdakwa pemberi suap atau kepala desa sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

“Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Wawan menyebut, dalam perkara tersebut total uangnya yakni Rp360 juta. Rinciannya, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton.

Penasihat hukum terdakwa, Susilo dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan terhadap terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.

"Hal ini karena sejak di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya," kata Susilo.

Selain Hasan dan Tantri selaku penerima suap, ada juga Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Kemudian 18 orang pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Kemudian Abdul Wafi.

Kemudian Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sidang selanjutnya yakni pada Tanggal 4 Februari dengan agenda pembuktian.

Pada sidang dakwaan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM