Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH

27 Januari 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dinyatakan PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai anggota kepolisian, seusai sidang Kode Etik, di ruang sidang Bidpropam Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/1).

Sidang tersebut juga mendatangkan 9 orang saksi, termasuk ibu Novia Widyasari.

Proses jalannya persidangan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Timur, yakni Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan SDM.

BACA JUGA:  Komnas PA Soroti Kasus Guru Tari Malang, Tidak Bisa Dibiarkan!

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy Bagus Hari Sasongko telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2021, yakni terkaot Kode Etik Polri.

"Hasil putusannya PTDH," kata Gatot, di Mapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Banyak Budi Daya, Lapas Kelas I Malang Benar-Benar Kreatif

Usai sidang Kode Etik ini Polda Jawa Timur bakal melangsungkan proses pemecatan, dengan begitu yamg bersangkutan akan resmi diberhentikan statusnya sebagai jajaran kepolisian.

Kabid Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Jawa Timur Kombes Pol Taufik Herdiansyah menyebut, ada dua hal yang muncul sebagai rekomendasi melalui sidang tersebut, yakni Randy dinyatakan bersalah dan saksi administrasi.

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

"Perbuatan terduga pelaku mengakibatkan terduga pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.

Taufik menambahakan, ketika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri agar segera mengajukan laporan ke hotline Bidpropam Mapolda Jawa Timur.

"Pelapornya akan dirahasikan, itu dilindungi oleh undang-undang yang ada," tegas dia.

Usai sidang Kode Etik ini rampung, Randy akan kembali menjalani persidangan pidana umum.

Sebagaimana yang diketahui, salah seorang mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meregang nyawa didekat pusara makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.

Mahasiswi itu diketahui bernama Novia Widyasari. Dia tewas bunuh diri usai meminum minuman yang telah dicampur racun.

Aksi tersebut dilatarbelakangi perkara asrama antara dirinya dengan oknum anggota kepolisian, bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM