GenPI.co Jatim - Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1) tanpa didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi kuasa hukum atau maju sendiri dalam persidangan.
Joddy pun langsung menjawab bahwa dirinya maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.
"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata majelis hakim saat persidangan.
Bambang Setiawan mengatakan, pengadilan negeri berkerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum.
"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya. Kami akan buatkan penetapan untuk Pos Bantuan Hukum-nya," kata dia.
Hakim juga menjelaskan, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.
"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," kata Bambang.
Majelis hakim kemudian menujuk kuasa hukum, yakni Eko Wahyudi. Pengacara tersebut langsung maju ke tempat duduk di PN jombang.
Saat sidang tersebut, dakwaan tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu untuk terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sidang terdakwa Tubagus Joddy digelar secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang dan digelar terbuka.
Tubagus Joddy merupakan pengemudi mobil mendiang Vanessa Angel dan sang suami Febri Andriansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News