Tim Advokasi Novia Widyasari Sebut PDTH Randy Langkah Tepat

29 Januari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dinilai tepat oleh tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari.

Keputusan tersebut terbit melalui sidang Kode Etik yang digelar oleh Polda Jawa Timur, pada Kamis (27/1) kemarin.

Randy Bagus Hari Sasongko sendiri terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14/2011, tentang Kode Etik Polri.

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari Dr. Yenny Eta Widyanti mengatakan, pihaknya akan terus mengawal hasil putusan yang dijatuhkan kepada Randy Bagus Hari Sasongko.

"Tim Advokasi menegaskan akan memantau tindaklanjut dari putusan tersebut hingga akhirnya benar-benar dilaksanakan," kata Yenny secara tertulis, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH

Menurutnya, langkah yang telah ditempuh oleh jajaran kepolisian menjadi langkah demi tercapainya keadilan bagi mendiang Novia Widyasari dan keluarganya.

"Pemberian sanksi etik ini menjadi salah satu langkah maju bagi terpenuhinya keadilan," tegasnya.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Tawarkan Kuasa Hukum ke Sopir Vanessa Angel

Tim Advokasi, kata dia juga mendorong Polda Jawa Timur melakukan perampungan tahapan pidana kepada Randy.

"Masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil dan terbuka," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya menduga bahwa tindak aborsi merupakan tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan oleh Novia.

"Karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," terangnya.

Yenny menambahkan, langkah pendalaman penyelidikan harus dilakukan oleh kepolisian. Sebab, bukan tak mungkin kasus ini juga memunculkan pihak-pihak lain yang turut bertangjawab.

"Trmasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy, atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, perlu adanya tindaklanjut dan penelusuran atas informasi penting yang bisa diakses oleh pihak penyidik dari handphone Novia.

"Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM