2 Orang ini Susahkan Petani Jember, Ada Motor yang Belum Diambil

29 Januari 2022 14:00

GenPI.co Jatim - Dua warga Jember ini seringkali menyusahkan para petani akhirnya ditangkap polisi. 

Kedua orang berinisial SB (38) warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari dan K (27) warga Desa/Kecamatan Mumbulsari merupakan spesialis pencuri sepeda motor milik petani. 

“Awalnya kami menerima laporan dari warga Kalisat yang mengaku sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan area persawahan hilang pada 22 Januari 2022,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengutip Ngopibareng.id, Jumat (28/1). 

BACA JUGA:  Tak Kapok, Pemuda Jember ini Masuk Penjara Ketujuh Kalinya

Dia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut selalu bergerak bersama mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan area persawahan. 

Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka tersebut merusak kunci motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. SB selaku mengeksekusi, sedangkan K bertugas mengawasi situasi dan kondisi. 

BACA JUGA:  Dok! 4 Kades di Jember Diberhentikan dari Jabatannya

Terakhir aksi kedua tersangka di Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember. Polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka K di rumahnya.

Kepada petugas, tersangka K mengaku menjalankan aksinya bersama SB. Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi rumah tersangka SB.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Malang dan Jember Hari Ini, Hujan Sampai Sore

“Kita lakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di sana kita temukan enam motor lain diduga hasil curian. Enam motor itu dicuri oleh tersangka di Kecamatan Sumbersari, Ambulu, Pakusari, Mayang, Temporejo, dan Ledokombo. Kita masih mencari barang bukti kunci T yang sering dipakai tersangka saat melancarkan aksi,” katanya. 

Polisi mengamankan 7 unit sepeda motor, satu di antaranya, diketahui pemiliknya. Yakni milik warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo. 

Komang menyampaikan, polisi masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus tersebut. Dia pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek langsung ke Polres Jember dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Beberapa sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya, yaitu sepeda motor Beat warga hitam TKP Sumbersari. Kemudian sepeda motor Beat warna merah TKP Ambulu. 

Lalu sepeda motor Supra 125cc TKP Pakusari. Selanjutnya ada sepeda motor beat warna merah TKP Kecamatan Mayang, supra warna hitam TKP Tempurejo.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM