GenPI.co Jatim - Oknum guru SMP Negeri 49 Surabaya yang diduga menganiaya salah seorang siswanya resmi berstatus tersangka.
Oknum guru SMP Negeri 49 Surabaya tersebut dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan anak.
"Sudah tersangka, hukumannya tiga tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (30/1).
Pelaku, kata Mirzal, ketika melakukan tindakan kekerasan tersebut pelaku mengaku khilaf dan emosinya terpancing saat melakukan tugas mengajar.
"Emosi, khilaf dan langsung digampar si anak," terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak percaya dan kaget begitu mengetahui peristiwa kekerasan tersebut.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu pun juga mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Eri menyebut, seharusnya seorang guru bisa memunculkan rasa aman kepada seluruh siswanya yang tengah melakukan pembelajaran di sekolah.
"Guru ini adalah orang tua maka otomatis ngemonge (membimbingnya) harus dengan kasih sayang," jelas Eri, Minggu (30/1). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News