Bandel! Warga Langgar Prokes di Kota Malang, ini Akibatnya

01 Februari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Pelanggar protokol kesehatan ternyata masih sering dijumpai di Kota Malang, Satpol PP Kota Malang tak segan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan yang sudah berlangsung sepekan terakhir.

Hasil penertiban Satpol PP Kota Malang itu berhasil menindak 22 warga yang tidak taat prokes.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Prianto mengatakan, selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes.

BACA JUGA:  Guru SMP Negeri 49 Surabaya Resmi Tersangka Usai Aniaya Siswanya

Dalam catatan Handi, pada penertiban protokol kesehatan itu ada 17 pelanggar yang langsung menjalani tes swab di tempat, dengan rincian tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur.

Kemudian sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha.

BACA JUGA:  Hanya Demi Konten, Aksi 2 Pemotor di Surabaya Rela Bahayakan Diri

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi, Senin (31/1).

Para pelanggar prokes yang ditemui, tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Polda Jatim Dalami Dugaan Pemalsuan Ijazah Bupati Ponorogo

Dia menjelaskan, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sanksi yang diberikan juga telah diatur oleh Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.

“Ada juga Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. SE Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT,” bebernya.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM