GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi kepada dua orang yang sempat viral, lantaran berboncengan sepeda motor masuk ke jalan Tol Surabaya.
Aksi nekat dua orang itu diabadikan dalam video berdurasi sekitar 19 detik yang viral di sosial media.
Kenekatan dua orang itu semakin membuat geram, lantaran tidak menggunakan helm.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, dua orang itu sudah dimintai keterangan terkait aksinya berboncengan dan melintasi jalan tol.
"Pengendara dan yang dibonceng kami panggil ke Sat PJR untuk mengklarifikasi tindakan yang mereka lakukan," tegas Dwi, Senin (31/1).
Pihaknya juga telah memberikan hukuman tilang kepada dua orang tersebut dan juga diminta membuat surat pernyataan.
"Diberi sanksi penindakan berupa tilang. Kemudian, membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi hal yang sama," jelasnya.
Dia berharap, kejadian semacam ini tak terulangi lagi, lantaran apa yang dilakukan dua orang tersebut merupakan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lainnya dan diri sendiri.
"Sangat fatal sekali roda dua masuk ke tol. Kemudian (kejadiannya) malam hari dan ditambah kurangnya penerangan, Itu sangat membahayakan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News