Randy Bagus Dipecat Sebagai Polisi, Kasusnya Masuk Babak Baru

03 Februari 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Kasus aborsi yang menyeret Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka memasuki babak baru.

Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Mojokerto. Berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kasus Randy masih akan terus berlanjut.

BACA JUGA:  UB Malang Beber Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Mojokerto

Pihaknya mengaku akan memenuhi pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka dan alat bukti.

"Saat ini, kami limpahkan yang bersangkutan (Randy,red) ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (2/2).

BACA JUGA:  Teka-teki Orang Tua Bripda Randy Terjawab, ini Pekerjaan Aslinya

Randy telah dicopot sebagai polisi usai menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidpropam Polda Jatim. Terakhir pangkat Randy yakni Bripda.

"Jadi, penanganan KKEP dan pidana sudah kami laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH

Randy dikenakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin, dengan hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di samping pusara ayahnya, Mojokerto.

Mahasiswa salah satu universitas di Malang tersebut diketahui bunuh diri dengan cara minum racun potasium. Novia ditengarai depresi lantaran diminta pacarnya, Randy untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM