GenPI.co Jatim - Kasus aborsi yang menyeret Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka memasuki babak baru.
Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Mojokerto. Berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kasus Randy masih akan terus berlanjut.
Pihaknya mengaku akan memenuhi pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka dan alat bukti.
"Saat ini, kami limpahkan yang bersangkutan (Randy,red) ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (2/2).
Randy telah dicopot sebagai polisi usai menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidpropam Polda Jatim. Terakhir pangkat Randy yakni Bripda.
"Jadi, penanganan KKEP dan pidana sudah kami laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ujarnya.
Randy dikenakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin, dengan hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di samping pusara ayahnya, Mojokerto.
Mahasiswa salah satu universitas di Malang tersebut diketahui bunuh diri dengan cara minum racun potasium. Novia ditengarai depresi lantaran diminta pacarnya, Randy untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News