GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dengan wakilnya Budi Irwanto.
Kepolisian menilai kasus yang dilaporkan tersebut tak memenuhi unsur pidana.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat" ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (2/2).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, kasus tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Pihaknya mulai mengambil alih kasus tersebut pada 7 Oktober 2021. Sejumlah saksi sudah diperiksa, namun tidak menunjukkan adanya unsur pidana.
"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto melaporkan Bupati Anna Muawannah setelah berseteru di grup WhatsApp.
Budi menilai ada komentar Anna di grup tersebut yang menyudutkan Budi.
Anna disebut telah menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya, sehingga lebih pada menyudutkan Budi.
Wakil bupati itupun melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News