GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota membongkar praktik sabung ayam yang ada di lahan kosong di jalan Kedungkandang Timur.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto mengungkapkan penggerebekan praktik judi ayam dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah akan perbuatan tersebut.
Penggerebakan yang dilaukan diketahui bahwa praktik sabung ayam tersebut diselenggarakan oleh seorang residivis bernama Nurhadi (38).
“Praktik tersebut diketahui diselenggarakan oleh Nurhadi (38) sekaligus pemilik lahan yang digunakan untuk sabung ayam pada Senin (31/1),” kata AKBP Deny saat konferensi pers di halaman Mapolresta Kota Malang, Rabu (2/2).
Polisi mengamankan enam ekor ayam jago aduan, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai sebesar Rp95.000 dan 86 unit sepeda motor dari penggerebekan tersebut.
“Pelaku merupakan residivis kejahatan pencurian motor dengan senjata tajam, pengeroyokan, dan kepemilikan narkoba,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
“Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling maksimal 10 tahun,” tutupnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News