Pria di Malang ini Hanya Pasrah Saat Polisi Mendatangi Tempatnya

03 Februari 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota membongkar praktik sabung ayam yang ada di lahan kosong di jalan Kedungkandang Timur.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto mengungkapkan penggerebekan praktik judi ayam dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah akan perbuatan tersebut.

Penggerebakan yang dilaukan diketahui bahwa praktik sabung ayam tersebut diselenggarakan oleh seorang residivis bernama Nurhadi (38).

BACA JUGA:  Komnas PA Soroti Kasus Guru Tari Malang, Tidak Bisa Dibiarkan!

“Praktik tersebut diketahui diselenggarakan oleh Nurhadi (38) sekaligus pemilik lahan yang digunakan untuk sabung ayam pada Senin (31/1),” kata AKBP Deny saat konferensi pers di halaman Mapolresta Kota Malang, Rabu (2/2).

Polisi mengamankan enam ekor ayam jago aduan, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai sebesar Rp95.000 dan 86 unit sepeda motor dari penggerebekan tersebut.

BACA JUGA:  Banyak Budi Daya, Lapas Kelas I Malang Benar-Benar Kreatif

“Pelaku merupakan residivis kejahatan pencurian motor dengan senjata tajam, pengeroyokan, dan kepemilikan narkoba,” lanjutnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

BACA JUGA:  Bandel! Warga Langgar Prokes di Kota Malang, ini Akibatnya

“Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling maksimal 10 tahun,” tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM