Prostitusi Online di Surabaya, Korban Anak di Bawah Umur

03 Februari 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Prostitusi online kembali terjadi di rusun Romokalisari, Surabaya yang korbannya anak-anak di bawah umur.

Kasus prostitusi onlien anak di bawah umur ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/1) yang lalu.

Saat mengamankan, pihak kepolisian meringkus seorang wanita berinisial SJ (27) yang tinggal di Rusun Romokalisari.

BACA JUGA:  Randy Bagus Dipecat Sebagai Polisi, Kasusnya Masuk Babak Baru

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban terkait tindakan yang dilakukan SJ kepada putrinya.

"Anggota kami langsung menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Rusun Romokalisari," terang Mirzal, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Polda Jatim Hentikan Kasus Seteru Bupati Bojonegoro dan Wakilnya

SJ, kata Mirzal, melakukan bujuk rayu kepada korban agar bersedia melakukan praktik open booking order (BO) melalui aplikasi MiChat.

"Ini modus dari tersangka, seolah olah korban atas kemauannya sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:  Pria di Malang ini Hanya Pasrah Saat Polisi Mendatangi Tempatnya

Lebih lanjut, korban diiming-imingi penghasilan besar. Selain, itu SJ juga mengajari cara mendapatkan orderan dari pria yang minat dengan jasanya.

"Korban diajari cara mencari pria hidung belang yang akan mengencaninya," jelasnya.

Tak hanya lewat aplikasi saja, korban mengungkapkan bahwa dirinya juga diminta melayani pria yang dibawa oleh SJ.

"Tersangka itu sering menawarkan pria hidung belang dan meminta korban melayaninya, sehingga dirinya mendapat keuntungan dari itu," ungkapnya.

Pada proses penangkapan yang telah dilakukan, pihak kepolisian mengamankan tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi bisnis prostitusi ini.

Atas tindakannya, SJ terancam dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 ttg Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan diancam pidana selama 17 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM