Prostitusi Online Terkuak, Ada Saran untuk Pemkot Surabaya

04 Februari 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya baru-baru ini membongkar praktik prostitusi online atau daring.

Kasus tersebut semmpat menggegerkan karena melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah meminta Pemkot Surabaya untuk segera melakukan penanganan pada korban yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA:  Unesa Punya 7 Hari Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Khusnul yang sempat menemui korban menyatakan, bahwa kondisinya saat ini depresi berat.

"Meminta DP3A-PPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Surabaya, untuk menjemput dan mengamankan di shelter milik Pemkot Surabaya," kata Khusnul, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Dosen Unesa Terduga Pelecehan Kena Batunya, Kampus Beri Sanksi

Politikus PDIP itu menyebut, ketika korban tetap tinggal di Rusun Romokalisari dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi psikologisnya.

Intervensi yang diberikan kepada korban harus cepat dilakukan. Dia berharap korban yang masih berusia di bawah umur bisa merasa aman, apalagi saat ini Surabaya menyandang status kota layak anak.

BACA JUGA:  Prostitusi Online di Surabaya, Korban Anak di Bawah Umur

Khusnul menyarankan Pemkot Surabaya untuk menggandeng lembaga non profit (NGO) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menangani korban.

"Tujuannya agar kasus-kasus seperti ini bisa dicegah dan ditangani secara cepat dan memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap anak-anak di Surabaya," terangnya.

Dia mengaku sempat kaget dengan adanya temuan kasus ini. "Saya sangat geram dengan munculnya kasus ini. Apalagi korbannya masih anak-anak di bawah umur," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Kota Surabaya sudah menangkap seorang wanita berinisial SJ (27) yang tega menjadikan seorang anak di bawah umur sebagai objek prostitusi melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga unit handphone dan uang senilai Rp750 ribu. Diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi prostitusi.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, diungkapnya kasus ini bersumber dari adanya laporan orang tua korban terkait tindakan SJ kepada putrinya.

"Anggota kami langsung menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Rusun Romokalisari," terang Mirzal, Kamis (3/2). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM