Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Guru di Surabaya Cabut Laporan

06 Februari 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Kasus pemukulan yang dilakukan oknum guru di SMPN 49 Surabaya berakhir dengan pencabutan laporan orang tua selaku pelapor ke kepolisian. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan pencabutan kasus tersebut.

“Iya benar, Mas. Pencabutannya tadi siang, ayahnya datang ke polres,” kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Dispendik Surabaya Dalami Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 49

Kedatagan ayah korban ke Polrestabes Surabaya tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Turut juga hadir sang guru, JS.

“Tadi juga datang instansi dari dewan mediasi antara pelaku dan orang tua korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Soroti Kekerasan SMPN 49 Surabaya, Pernyataan LPA Jatim Menohok

Orang tua korban, kata Mirzal, sengaja mencabut laporan tersebut karena ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sang ayah juga telah memaafkan perbuatan JS ke anaknya.

“Alasannya mencabut laporan karena orang tua korban sudah memaafkan,” ucap dia.

BACA JUGA:  DP3A PPKB Surabaya Waspadai Dampak Viral Video Kekerasan SMPN 49

Pencabutan laporan tersebut berarti menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan oknum guru terhadap murid.

Polisi juga membatalkan status tersangka terhadap guru JS. “(Penyidikan,red) akan dihentikan melalui prosedur gelar perkara untuk restorative justice,” kata Mirzal.

Sekadar diketahui, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif meruapakan cara untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Terkadang upaya ini juga melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM