GenPI.co Jatim - Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L berinisial FY (27) di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (5/2).
Pelaku FY ditangkap saat melakukan transaksi narkoba bersama dengan pelanggannya di Jalan Raya Baturetno.
Kepada polisi, tersangka mengaku kerap melakukan transaksi secara langsung di lokasi tersebut.
"FY saat kami amankan, dia sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” kata Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, Minggu (6/2).
Aksi FY itu kerap membuat warga sekitar curiga dan resah. Mengetahui perilaku aneh FY akhirnya warga yang melapor kepada petugas Polsek Singosari.
Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari kemudian melakukan penyelidikan.
“Awalnya dari laporan masyarakat, di mana lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka (terduga pelaku, red)," terangnya.
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.200 butir pil LL yang siap edar. Semua barang haram tersebut telah terbungkus rapi dengan masing-masing bungkus terisi dengan 8 pil LL.
"Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel LL," bebernya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut.
"Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Robial.
Akibat perbuatannya, FY terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News