Bandel, Sejumlah RHU di Surabaya Melanggar Prokes Disegel

08 Februari 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Satpol PP Kota Surabaya baru saja menyegel beberapa tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang ada di wilayahnya karena melanggar prokes.

"Kemarin (6/2), saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (7/2).

Pihaknya yang saat itu bergerak bersama jajaran camat dan polsek melihat adanya pelanggaran langsung melakukan penyegalan.

BACA JUGA:  Pengelola RHU Wajib Baca, Walkot Surabaya Ada Pengumuman Penting

"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya," kata Eddy.

Penutupan RHU juga dilakukan di kawasan Tenggilis yang dilakukan camat setempat karena melanggar batas jam operasional.

BACA JUGA:  Depot di Surabaya Disegel, Ternyata Sediakan Fasilitas Lain-lain

Eddy tak menampik masih banyak RHU yang melanggar, terutama jam operasional. Dia pun mengajak kelurahan dan kecamatan untuk bersama menegakkan prokes.

"Kami tegaskan kembali, kalau sampai ada yang melanggar pasti kami tutup. Kami denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan sesuai perintah Pak Wali Kota," katanya.

Pemkot Surabaya, kata dia, terus melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  RHU di Surabaya ini Ngotot Beroperasi, Segel dan Swab Semua!

Beberapa langkah seperti melakukan swab hunter, optimalisasi aplikasi PeduliLindungi di tempat RHU, pengaturan jam buka tutup warung kopi, swalayan, dan kafe dilakukan.

"Kami telah mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM