GenPI.co Jatim - Dua warga Kota Kediri, DAS (25) dan PAP (22) terciduk kepolisian saat melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (5/2).
Kedua tersangka tersebut terpergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Dua pelaku itu merupakan warga Mojoroto, Kediri," ujar Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo, Senin (7/2).
Dia menceritakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Pakisaji berpatroli mengantisipasi tindak kriminalitas.
Petugas tersebut lalu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang mencurigakan di sekitar Jalan Raya Kebonagung, Pakisaji.
"Ada warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan itu, petugas kami langsung menuju TKP," kata Sutomo.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka tersebut kedapatan membawa barang haram tersebut di sandal pelaku.
"Setelah digeledah, petugas kami berhasil menemukan satu paket sabu-sabu sekitar 0,27 gram yang diletakkan di sandal pelaku," katanya.
Tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Pakisaji. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News