GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota telah melayangkan pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian.
Riza Fahd merupakan wisatawan yang mengaku positif Covid-19 namun tetap berwisata.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, pemanggila terhadap pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian dalam rangka memberikan keterangan.
"Tentunya dia harus kooperatif. Kita lihat nanti, jika datang maka tanggapannya positif, tapi jika tidak, berarti tidak mau bekerja sama dengan kami," kata Deny, Rabu (9/2).
Pihaknya mengaku masih menunggu kedatangan pemilik akun Facebook tersebut terkait unggahannya pada 27 Januari 2022.
Deny mengaku belum ada langkah untuk melakukan penjemputan paksa. Menurutnya, masih ada dua upaya pemanggilan lagi sebelum itu dilakukan.
"Belum, karena kami minimal dua kali panggilan. Kalau tidak hadir, baru kami berikan surat perintah membawa," katanya.
Kepolisian juga berencana untuk meminta keterangan istri dari pemilik akun Facebook tersebut.
Deny menyebut, sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinta terkait keberadaan pemilik akun tersebut. "Iya (mereka berdua). Sudah ada pernyataan dari Kapolresta Samarinda akan diselidiki keberadaan nya masih di Samarinda, atau tidak," tuturnya.
Dia menyebut, unggahan pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemilik akun juga dinyatakan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman memang tidak tinggi, satu tahun penjara. Namun, denda bisa mencapai Rp100 juta," katanya.
Pihaknya berharap pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian bisa segera datang paling lambat minggu depan.
"Mudah-mudahan paling cepat minggu ini atau paling lambat minggu depan," tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News