Jatim.GenPI.co - Polrestabes Surabaya mendadak gaduh. Barang bukti 11 kilogram sabu-sabu dikabarkan hilang.
Pihak Polrestabes Surabaya membantahnya ada barang bukti yang hilang saat dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: PDAM Gresik Adem Panas, KPK Mintai Keterangan Sejumlah Orang
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo menyebut tidak ada barang bukti yang dihilangkan. Sejak awal barang bukti yang disita dari terdakwa Agus 10 kilogram sabu-sabu.
Sedangkan 11 kilogram yang dikabarkan hilang merupakan milik 2 tersangka yang meang masih berkaitan. Tetapi ditangkap di waktu yang berbeda.
Terkait hal itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai ada yang mengganjal.
Pernyataan kepolisian tentang barang bukti 21 kilogram sabu-sabu didapat dari gabungan 3 tersangka menurutnya kurang tepat.
Sebab, ia mengatakan, 2 tersangka itu ditangkap bersamaan dalam satu kasus yaitu Agus Hariyanti dan Riki Reinnaldo.
"Kok aneh. Seharusnya, kan, mereka satu berkas dengan tuduhan yang sama agar tuntutan hukum maupun vonisnya sama," ujar Neta, Rabu (7/4).
Neta menduga pemisahan perkara ini sengaja dilakukan kepolisian agar tersangka mendapat hukuman ringan saat disidangkan.
BACA JUGA: Inspetorat Madiun Audit Dugaan Korupsi APBDes Kaligunting
Ia pun mendesak Divpropam Mabes Polri untuk mendalami kasus tersebut.
"Apakah strategi ini untuk menyelamatkan tersangka dari hukuman berat, harusnya kedua tersangka secara bersama-sama memasok 21 kilogram sabu-sabu," tandasnya. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News