Nekat Jual Beli Benur Ilegal, 2 Nelayan ini Tanggung Akibatnya

16 Februari 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus dua tersangka penjual benih lobster ilegal (benur) di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka itu saat melakukan transaksi benih lobster secara ilegal.

Kedua pelaku itu merupakan Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37) warga Dusun Sendang Biru Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut terpaksa dilakukan karena sering kali dilakukan transaksi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan proses penangkapan tersebut dilakukan sudah kedua kalinya. Adi Kuswoyo pada tahun 2017 sudah pernah ditangkap oleh pihak Polda Jatim atas kasus yang sama, namun pada 2022 dia melakukan aksinya kembali.

BACA JUGA:  12 Anggota Polisi di Surabaya Dipecat, ini Sebabnya

"Adi Kuswoyo ini sudah pernah ditangkap 2017 dan 2022 kembali ditangkap lagi dengan kasus yang sama," kata Donny melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Dia menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka. Pada Kamis (10/2) petugas mendapat informasi dari warga bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi jual beli benur di Jalan Raya Bantur Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  Motor Hilang, Pengemudi Ojol Surabaya Dapat Rezeki dari Jokowi

"Jam 5 sore keduanya berhasil kita amankan. Barang bukti yang diamankan yakni 250 benur lobster pasir dan 250 benur lobster mutiara. Jumlah plastik tempat benur yang diamankan ada 2.500," ucapnya.

Menurut informasi, keduanya sering melakukan transaksi ilegal di daerah Kabupaten Malang, dimana dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

BACA JUGA:  Bupati Ponorogo ke Polda Jatim Soal Ijazah Palsu, ini Katanya

"Keuntungannya sekitar Rp5 jutaan," ucapnya.

Harga satu ekor benur jenis lobster pasir dihargai Rp14.000 dan benur jenis lobster mutiara dihargai sebesar Rp16.000. Sehingga bisa dipastikan bisnis ilegal tersebut sangat menggiurkan bagi keduanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 92 Junto Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja, dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM