Polresta Malang Kota Bekuk Pengedar Narkoba, Bikin Geram

17 Februari 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah berhasil membekuk satu warga Kota Malang yang membawa narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut berinisial DA (27) yang merupakan warga Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul Selasa (8/2) pukul 10.30 WIB. .

"Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan teknik Undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA," ungkap Kompol Danang, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Nekat Jual Beli Benur Ilegal, 2 Nelayan ini Tanggung Akibatnya

Setelah pelaku tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan melakukan pencarian barang bukti lainnya di Rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapati narkotika jenis sabu dan ganja di rumah pelaku selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.

BACA JUGA:  Kabar Terkini Ritual Pantai Payangan, Ada yang Dijemput Polisi

"Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun" lanjutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM