GenPI.co Jatim - Pemuda berinisial TJP asal Rungkut Surabaya ini sepertinya tak kapok masuk bui. Dia tertangkap lagi usai mencuri sepeda angin mahal di parkiran apartemen kawasan Sambikerep.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (10/2) pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sepda angin yang dicuri tersebut bermerek Polygon Stratosfer S7 milik PA (38).
Sang pemilik baru sadar sepeda anginnya raib saat akan gowes pada Jumat (11/2) pukul 04.30 WIB.
“Korban menemukan sebuah tang dan kunci roda sepeda angin miliknya dalam kondisi putus,” kata Mirzal, Minggu (20/2).
PA lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Hasil pemeriksaan terhadap CCTV dan beberapa saksi di TKP, polisi mengantongi identitas pelaku.
Tim opsnal pun bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Informasi yang didapat, tersangka akan menjual hasil kejahatannya dan segera melakukan penangkapan.
“Saat berada di Jalan Soekarno (Merr) pelaku kami hentikan kemudian dia dan barang bukti sepeda curian itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama dengan temannya berinisial E yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Beradasarkan data kepoisian, diketahui TJP merupakan residivis dan pernah ditangkap dua kali.
Pertama terkait kasus penipuan pada 2014 di Polsek Gubeng dan kedua kasus serupa 2021 di Polsek Tenggilis.
“Yang pertama keluar lapas menjalani hukuman empat bulan. Lalu yang kedua baru keluar pada 11 Januari 2022 kemudian mencuri sepeda di apartemen tersebut,” bebernya.
Polisi mengenakan TJP dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News