Ternyata Mereka ini yang Membuat Kepala Sekolah di Sidoarjo Geram

26 Februari 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku spesialis pembobolan sekolah di beberapa tempat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, beberapa pelaku tersebut ada yang masih di bawah umur.

"Mereka adalah DN dan NS keduanya berusia 17 tahun, AP (13), ketiganya pelaku pencurian di SDN Klantingsari II, Tarik, Sidoarjo," ujarnya, Jumat (2/4).

BACA JUGA:  Mengaku Polisi, AP Bikin 3 Warga Sidoarjo Cenut-Cenut

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada 15 Februari 2022. Polisi juga menyita tiga bilah celurit dan obeng yang digunakan untuk mencuri.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengambil barang berupa dua laptop merek Lenovo, satu laptop merek Dell, satu tab merek Samsung, serta proyektor.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah Bebas Murni

"Kemudian berkembang penangkapan satu pelaku lainnya yakni AP keesokan harinya di Kecamatan Prambon Sidoarjo," katanya.

Polresta Sidoarjo juga mengamankan satu lagi pelaku berinisial NM (21).

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Kapolres Sidoarjo ke Terminal Purabaya, Cek ini

Tersangka ini terlibat pencurian di beberapa sekolahan, yaitu SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo. Pelaku NM sudah ditahan di Polresta Sidoarjo.

"Pelaku melakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” katanya.

Pencurian di SMA Antartika ini terbongkar dari saksi S yang pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan. Saksi kemudian memanggil R (satpam sekolah) dan melihat jendela ruang TU dan ruang guru rusak seperti bekas dicongkel.

Hasil pengecekan yang dilakukan, SMA Antartika kehilangan uang tunai Rp300 juta yang disimpan di dalam almari ruang TU dan satu laptop merek Lenovo di ruang guru.

Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyidikan di Kecamatan Pakal Surabaya, Rabu (23/2) dan menangkap NM.

Polisi mengamankan satu laptop merek Lenovo dan tas ransel berisikan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp1 juta.

“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau agar sekolah untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, dan tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM