GenPI.co Jatim - Pria asal Sidoarjo berinisial IK kaget saat polisi mendatanganinya. Enak-enak makan piza di Kawasan Kedungdoro, Surabaya, IK hanya pasrah saat diciduk polisi, Selasa (1/2).
Pria 38 tahun itu sudah lama diincar polisi atas perkara narkoba. IK diduga menjadi kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pihaknya langsung menuju ke tempat tinggalnya di Dusun Bringin Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Kami menuju tempat tinggalnya di Sidoarjo melakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan ada 87,62 gram sabu-sabu dari 12 bungkus klip plastik,” ujar Daniel, Minggu (27/2).
Polisi juga mengamanan 11 butir pil dobel L warna putih, timbangan elektrik, dua alat isap narkoba, alat pres, kartu ATM, dan dua ponsel milik pelaku.
“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima titipan berupa sabu-sabu dan pil dobel L untuk diserahkan kepada pembeli,” kata dia.
Hasil pemeriksaan kepolisian, IK telah melakukannya sejak 2021. Tersangka mendapatkan imbalan uang jutaan rupiah dari menjadi kurir narkoba.
IK diketahui merupakan jaringan lapas berinisial ER. Setiap menerima barang, memakai sistem ranjau.
“Barangnya diambil secara ranjau sabu-sabu seberat satu ons dan pil dobel L 5.000 butir, di daerah yang sudah disepakati oleh pelaku dan orang yang menyuruhnya dari lapas,” kata dia.
Barang bukti yang disita polisi tersebut merupakan narkoba sisa dari yang sudah dijual.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News