Kecelakaan Bus vs Kereta, Polres Tulungagung Umumkan Tersangka

02 Maret 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Perkembangan terbaru kecelakaan bus di Tulungagung dengan kereta api. Polisi telah menetapkan sopir bus PO Harapan Jaya Sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan telah mengamankan sopir bus tersebut.

"Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus, red)," ujarnya, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Bus Trans Semanggi Suroboyo Mulai Beroperasi, ini Rutenya

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari analisa yang telah dilakukan berdasarkan analisa seluruh alat bukti. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pengakuan sopir.

Polisi juga melakukan forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI untuk mendalami kasus tersebut. .

BACA JUGA:  Bus Macito April 2022 Mulai Beroperasi, Sabar

Tim dari Korlantas Polri mengeluarkan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.

Saat ini, kata Handono, kepolisian sedang mendalami psikis sopir bus tersebut. "Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," katanya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Bus versus Kereta Api Tulungagung, KAI Angkat Bicara

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menjelaskan, sopir bus mengakui bersalah kepada penyidik karena melaju di jalan dilarang untuk kendaraan besar.

Sopir bus juga mengaku saat kejadian hanya berkosentrasi pada jalur sempit saat akan menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Lokasi kecelakaan tersebut berada di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata ke Taman Safari Pasuruan.

"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata AKP Agustyan.

Jalur tersebut memang terbilang sempit untuk kendaraan besar karena keberadaan patok besi.

"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," katanya.

Polisi menjerat sopir bus dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM