Astaga Banyak Banget, Polrestabes Surabaya Sita 2 Koper Narkoba

03 Maret 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Dua koper berisikan 42 kilogram narkoba berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang bukti tersebut didapatkan dari dua kurir berinisial DV dan IF yang telah ditangkap saat berada di Hotel daerah Lampung pada 11 Januari 2022.

"Kedua tersangka melakukan dua kali transaksi diranjau di daerah Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Kecelakaan Bus vs Kereta, Polres Tulungagung Umumkan Tersangka

Kepada polisi mereka mengaku rela terlibat dalam bisnis haram tersebut karena terlilit utang.

Baran haram itu didapat dari seseorang berinisial JK yang saat ini masih buron. "Masing-masing dapat upah Rp 100 juta," katanya.

BACA JUGA:  Kisah Haru Tahanan Polrestabes Surabaya Nikahi Pujaan Hati

Keduanya masih terkait dengan jaringan Timur Tengah yang masuk melalui Aceh.

Yusep mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka lain inisial ED dengan barang bukti 1,6 kilogram pada 17 Februari 2022.

BACA JUGA:  Polresta Malang Keluarkan Peringatan, Mending Jangan Coba-Coba

"Kalau yang satu ini dikendalikan napi di Lapas Jatim. Pelaku sudah dua kali transaksi total 800 gram sabu-sabu dengan alasan menambah penghasilan," jelasnya.

Tak berhenti itu saja, kepolisian kembali berhasil menangkap dua tersangka lain MB dan AS di kawasan Wonokromo, Surabaya pada 28 Februari 2022.

"Barang buktinya tiga kilogram dan 4.000 pil koplo dalam koper warna hitam.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," pinta Yusep. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM