Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa, ini Kondisinya

05 Maret 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus AS (33), lantaran didapati membawa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.


Rincian satwa tersebut, yakni satu ekor bekantan, satu ekor burung elang dan empat ekor anak kucing hutan.

Satwa-satwa itu diangkut AS menggunakan truk dari Kalimantan ke Surabaya.

BACA JUGA:  Mobil INCAR Kembali Beroperasi Ratusan Pelanggar Terekam

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut, dari jenis hewan yang diamankan, terdapat dua binatang yang mati, yakni bekantan dan satu ekor anak kucing hutan.

"Satu ekor bekantan dan satu ekor kucing hutan dalam keadaan mati," kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Heboh Penculikan di Malang, Polisi Beber Fakta Sebenarnya, Syok

Lanjutnya, kronologi terbongkarnya kasus, bermula dari laporan Balai Karantina Hewan Surabaya terkait pengiriman hewan-hewan yang berstatus dilindungi ini.

Pada 22 Februari, pihaknya melakukan penangkapan kepada pelaku. Kemudian, kepolisian menggeledah truk yang dibawa oleh AS.

BACA JUGA:  Susilo, Warga Binaan Paling Bahagia di Lapas Kelas I Malang

"Kami dapati truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, AS disebut memperoleh bayaran Rp400 ribu sebagai biaya pengiriman.

Pola yang digunakan untuk mengelabuhi petugas, yakni menyisipkan hewan-hewan tersebut di barang-barang lain.

"Dia sifatnya ekspedisi barang campuran dan disisipkan hewan, pelaku tahu," terang Giadi.

Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait temuan kasus ini, termasuk pada pengirim dan penerimanya.

Giadi berharap, kasus ini tak terulang kembali. Apa lagi hewan-hewan tersebut merupakan berstatus dilindungi.

"Ini sangat disayangkan, bekantan adalah hewan yang sangat langka. Saya tidak akan stop kegiatan ini," tegasnya.

Koordinaotor Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Jatim, Rifqi Ajir mengatakan, bekantan di alam liar kondisi sangat memperihatinkan. Sebab, hewan itu terancam punah.

"Jumlahnya di alam hanya sekitar ratusan," ungkapnya.

Selepas pengamanan ini, hewan-hewan tersebut bakal dilakukan rehabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar.

Sementara itu, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Pelaku dapat dikenakan pasal 88 huruf (a) dan huruf C UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM