GenPI.co Jatim - Upaya Alex Syahrudin (33) menyelundupkan hewan dilindungi digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pelaku membawa satwa tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka membawa satwa tersebut menggunakan angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk sebuah perusahaan jasa ekspedisi," ujar Anton, Jumat (4/3).
Polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan, dan seekor anakan bekantan membawanya dengan truk.
Dua ekor satwa didapati meninggal saat polisi menangkap mereka, yakni seekor anakan bekantan dan seekor anakan kucing hutan.
"Jadi, modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur melakukan penangkapan.
Pihaknya memastikan masih akan terus mengembangkan penyelidikan dengan memburu pemilik satwa di Banjarmasin. "Selain itu, kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya," katanya.
Polisi menjerat Alex Syahrudin atau pelaku lainnya yang nantinya diketahui terlibat akan dijerat Pasal 40, Ayat 2, juncto Pasal 21, Ayat 2 Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu juga dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
"Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News