GenPI.co Jatim - c berinisial NH ini bukannya menjadi panutan warganya, dia justru terseret kasus hukum.
Oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan tersangka peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin oleh Polres Jember.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal, yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (5/3).
Tersangka NH ini merupakan Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari. NH juga pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal.
Satu tersangka lainnya CP adalah kepala produksi pembuatan pupuk tanpa izin edar.
"Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. NH sebagai direktur dari perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal, sedangkan CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan," tuturnya.
Menurut kepolisian, tersanga membuat pupuk tersebut berdasarkan pesanan. Kebanyakan dari dalam dan luar Kabupaten Jember.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah disegel serta memasang garis.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Polisi belum menahan kedua tersangka dengan dalih yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.
Informasinya, NH pernah juga terlibat kasus serupa pada Tahun 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News